Menjamurnya bangunan rumah toko (ruko) merupakan bentuk majunya pembangunan. Namun, hal ini juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Banjir salah satunya. Timbulnya permasalahan seperti ini disebabkan pelaksanaan Peraturan Daerah No 13/2003 tentang Pembinaan dan Retribusi Pengendalian Pemanfaatan Rawa atau Perda Rawa yang dikeluarkan Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan,belum berjalan efektif.
Banyak bangunan rumah toko (ruko) berdiri di rawa-rawa yang seharusnya dijadikan daerah serapan air. Pengurukan serta penimbunan rawa membuat air yang seharusnya menuju daerah rawa berubah arah menuju ruas jalan Kota Palembang.Alhasil, meskipun setiap kali hujan mengguyur Kota Pempek ini, saat itu pula sejumlah ruas jalan menjadi tergenang air.
Hampir sebagian besar pengurukan rawa untuk kepentingan hunian dan pertokoan berjalan terus sehingga daerah resapan air yang berfungsi mengantisipasi banjir secara alamiah makin berkurang.
Kabid Pengendalian dan Drainase PU Bina Marga Palembang Bastari Yusak menjelaskan, karena kurangnya sistem drainase yang baik, beberapa ruas jalan protokol tergenang air,karena pembangunan drainase ruko di seluruh Kota Palembang tidak memenuhi standar.
“Seharusnya drainase dibangun menggunakan conblock, setidaknya pembangunan drainase minimal harus ada sumur resapan biovori.Standar seperti itu telah kita anjurkan melalui surat Wali Kota Palembang, hanya pembangunan ruko banyak tidak mematuhi,”tuturnya kemarin.
Pihak PU BM dan PSDA pun akan siap memberikan bantuan gratis untuk mengatur kelayakan sistem drainase yang ada. ”Kita siap bantu. Bagi siapa pun yang akan membangun maupun telah membangun ruko,desain drainase bisa dimintakan ke PU BM dan PSDA Kota Palembang, akan kita buatkan desainnya secara gratis,”kata dia.
Setelah pembuatan ruko dan pengajuan permohonan desain drainase ke PU BM dan PSDA,pihaknya akan langsung melakukan survei. ”Penggambaran desain tidak serta merta langsung jadi,tetapi pihak kita terlebih dahulu melakukan survei berdasarkan luasnya,kita lihat daerah serapan air serta arah pembuangannya.
Kita pastikan paling lama seminggu hasil desain sudah bisa dikeluarkan,” katanya. Khusus kolam retensi, banyaknya laporan masyarakat terkait drainase dua tim monitoring drainase dan kolam retensi langsung diturunkan guna menindaklanjuti laporan warga.Mereka ditugaskan memonitor kondisi drainase dan retensi di 16 kecamatan di Palembang.
Hasil monitoring ini disampaikan secara berkala. Menurutnya, tim monitoring ini sudah lama dibentuk.Tugas utama mereka melakukan pengecekan kondisi drainase sesuai fakta di lapangan.Bila tim menemukan adanya penyumbatan atau kerusakan pada drainase, dilaporkan sedetail mungkin kondisinya.
“Jadi dibentuk tim monitoring untuk mengawasi drainase yang tersebar di Palembang. Tim ini ada dua, dan terdiri dari empat petugas untuk satu tim.Mereka bergerak (memantau) setiap hari. Khususnya, kondisi drainase diakses jalan protokol,”kata Bastari.
Sementara itu,Kabid Pengawasan Gedung Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani menjelaskan,pihaknya meminta masing-masing pemilik ruko menanam pohon sebagai wujud program Green, Clean, and Blue. “Kita sudah tegaskan kepada mereka.Mereka harus bersedia menanam bibit pohon tepat di depan bangunan mereka,”katanya.
Tidak hanya itu,Ketua Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Sumsel ini pun meminta dengan tegas agar pohon yang sudah ada di depan bangunan mereka tidak ditebang.“Khusus yang satu ini, kita sudah berkoordinasi dengan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Palembang. Izin mendirikan bangunan (IMB) mereka bisa saja terancam dicabut,” tandas Isnaini. Demikian catatan online Gunung Tumpeng yang berjudul Menjamurnya bangunan rumah toko.
Harga Tiket Peswat Untuk Lebaran Naik 200 Persen
7 tahun yang lalu
0 komentar:
Posting Komentar